Masalah perkotaan pada saat ini
telah menjadi masalah yang cukup pelik untuk diatasi. Perkembangan perkotaan
membawa pada konsekuensi negatif pada beberapa aspek, termasuk aspek
lingkungan. Perkembangan kota membutuhkan ruang sebagai tempat hidup penduduk
dengan aktivitasnya. Pertambahan jumlah penduduk kota berarti juga peningkatan
kebutuhan ruang. Karena ruang tidak dapat bertambah, maka yang terjadi adalah
perubahan penggunaan lahan, yang cenderung menurunkan proporsi lahan-lahan yang
sebelumnya merupakan ruang terbuka hijau. Pada saat ini hanya 1,2% lahan di dunia
merupakan kawasan perkotaan, namun coverage spasial dan densitas kota-kota
diperkirakan akan terus meningkat di masa yang akan datang. PBB telah melakukan
estimasi dan menyatakan bahwa pada tahun 2025, sekitar 60% populasi dunia akan
tinggal di kota-kota.
Pada saat ini telah diakui bahwa
iklim perkotaan memiliki karakteristik yang berbeda dengan iklim kawasan di
sekitarnya yang masih memiliki unsur-unsur alami cukup banyak. Perubahan
unsur-unsur lingkungan dari yang alami menjadi unsur buatan menyebabkan
terjadinya perubahan karakteristik iklim mikro. Berbagai aktivitas manusia di
perkotaan, seperti kegiatan industri dan transportasi, mengubah komposisi
atmosfer yang berdampak pada perubahan komponen siklus air, siklus karbon dan
perubahan ekosistem.
Selain itu, polusi udara di perkotaan menyebabkan perubahan
visibilitas dan daya serap atmosfer terhadap radiasi matahari. Radiasi matahari
itu sendiri merupakan salah satu faktor utama yang menentukan karakteristik
iklim di suatu daerah. Perubahan-perubahan tersebut sangat penting untuk
menjadi bahan pertimbangan dalam perancangan dan perencanaan kota. Namun di
sisi lain, pemahaman mengenai urbanisasi dan dampaknya pada sistem iklim-bumi
belum lengkap. Dan dalam sistem perencanaan pembangunan perkotaan di Indonesia,
unsur iklim masih dianggap sebagai elemen statis, dimana diasumsikan tidak ada
interaksi timbal balik antara iklim dengan perubahan guna lahan. Data-data
iklim lebih sering dipergunakan sebagai data yang mendukung pernyataan
kesesuian lahan dan lokasi bagi pengembangan fungsi sebuah kawasan, terutama
untuk pengembangan kawasan pertanian. Namun dalam perancangan dan perencanaan
kawasan perkotaan di Indonesia, hampir tidak pernah dipertimbangkan bahwa
perubahan guna lahan yang direncanakan akan memberikan implikasi
yang sangat besar terhadap sistem iklim.
Industri adalah membuka lapangan pekerjaan baru. Dengan
bertumbuhnya Kawasan Perindustrian, maka akan membuka lapangan pekerjaan baru
di pabrik yang dapat menyerap ribuan buruh / tenaga kerja. Dengan tambahnya
lapangan kerja tersebut, maka pendapatan masyarakat dapat menjadi meningkat
yang disertai juga dengan peningkatan SDM-nya. Masyarakat akan
memperoleh pekerjaan dan memperoleh pelatihan dan peningkatan pengetahuan
dengan bekerja di pabrik – pabrik perindustrian. Untuk bekerja di suatu Pabrik,
pekerja tentu saja harus memiliki keahlian dan keterampilan. Untuk memenuhi hal
ini, maka salah satu usaha yang dilakukan pemerintah berupa Program Magang di
Kawasan Industri yang dikhususkan kepada para masyarakat di sekitar lingkungan
Kawasan Industri.
Dengan program tersebut, SDM dan ketrampilan masyarakat
diharapkan dapat meningkat yang nantinya dapat menghasilkan tenaga – tenaga
kerja yang terampil dan siap bekerja. Sebagai contoh program pemagangan itu
adalah di Kawasan Industri MM2100 (PT Megapolis Manunggal Industrial
Development MM 2100) dengan lokasi di pabrik PT Astra Honda Motor dan PT Argo
Pantes. Penambahan lapangan pekerjaan, tidak saja hanya berasal dari kebutuhan
pabrik – pabrik akan tenaga keja, tetapi juga berasal dari pembukaan lapangan
kerja baru dari sektor – sektor ekonomi informal. Misalnya semakin bertumbuhnya
warung – warung makan untuk tempat makan buruh – buruh, munculnya kebutuhan
akan transportasi yang menghidupkan usaha ojek, rumah kontrakan, kost – kostan,
toko - toko kelontong, bengkel, jasa transportasi dan lain sebagainya.6 Yang
merupakan sektor – sektor ekonomi informal yang dibutuhkan untuk memenuhi
kebutuhan para buruh – buruh yang bekerja di Kawasan Industri tersebut.
Peningkatan sektor – sektor ekonomi informal ini tentu saja
akan meningkatkan penghasilan masyarakat yang tinggal di kawasan Industri
tersebut. Keuntungan keempat yang dapat diperoleh dari pengembangan Kawasan
Industri adalah peningkatan pendapatan daerah melalui pajak daerah.
Meningkatnya pertumbuhan ekonomi suatu daerah maka juga akan meningkatkan
pendapatan pajak daerahnya. Dengan bertambahnya pajakdaerah, maka pemerintah
dapat lebih mengembangkan pembangunan di sekitar kawasan. Selain hal – hal
diatas yang berkaitan dengan ekonomi, keuntungan pengembangan Kawasan Industri
juga dapat diperoleh dari aspek lingkungan.
Keuntungan pengembangan Kawasan Industri adalah pemudahan
pengelolaan lingkungannya. Pengelolaan limbah secara terintegrasi dengan
mudah bisa dilakukan. Dengan dikelompokkannya industri dalam satu kawasan, maka
AMDAL-nya berupa AMDAL kawasan, sehingga lebih mempermudah dalam pengecekan dan
pengontrolan lingkungannya. Pengeloaan limbah secara terintegrasi (integrated
waste management) dapat dengan mudah dilakukan sehingga pengontrolannya juga
dapat lebih mudah dilakukan. Dari aspek kependudukan, pengembangan Kawasan
Industri juga memiliki nilai penting.
Letak Kawasan Industri yang biasanya
berada di pinggiran kota atau terletak di luar kota dapat mengurangi arus
urbanisasi. Masyarakat dari desa tidak lagi hanya menargetkan kota sebagai
tempat mencari pekerjaan, tetapi cukup ke Kawasan Industri yang menyediakan
lapangan kerja cukup banyak. Para warga kota yang bekerja di Kawasan Industri
juga cenderung akan memilih tinggal di daerah Kawasan Industri apabila Kawasan
Industri telah menyediakan fasilitas hunian yang memadai. Sehingga peluang arus
transmigrasi dari Kota ke daerah pinggiran kota menjadi semakin besar yang
tentu saja dapat mengurangi kepadatan penduduk kota sebagai nilai
positifnya