DAMPAK PERTAMBANGAN BATU BARA
Pencemaran lingkungan adalah suatu keadaan yang terjadi karena perubahan kondisi tata lingkungan (tanah, udara dan air) yang tidak menguntungkan (merusak dan merugikan kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan) yang disebabkan oleh kehadiran benda-benda asing (seperti sampah, limbah industri, minyak, logam berbahaya, dsb.) sebagai akibat perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan tersebut tidak berfungsi seperti semula (Susilo, 2003).
         a.          Dampak Terhadap  Lingkungan
Setiap kegiatan penambangan baik itu penambangan Batu bara, Nikel dan Marmer serta lainnya pasti menimbulkan dampak positif dan negatif bagi lingkungan sekitarnya.    Dampak positifnya adalah meningkatnya devisa negaradan pendapatan asli daerah serta menampung tenaga kerja sedangkan dampak negatif dari kegiatan penambangan dapat dikelompokan dalam bentuk kerusakan permukaan bumi, ampas buangan (tailing), kebisingan, polusi udara, menurunnya permukaan bumi (land subsidence), dan kerusakan karena transportasi alat dan pengangut berat.
      Karena begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan maka perlu kesadaran kita terhadap lingkungan sehingga dapat memenuhi standar lingkungan agar dapat diterima pasar. Apalagi kebanyakan komoditi hasil tambang biasanya dijual dalam bentuk bahan mentah sehingga harus hati-hati dalam pengelolaannya karena bila para pemakai mengetahui bahan mentah yang dibeli mencemari lingkungan, maka dapat dirasakan tamparannya terhadap industri penambangan kita.
      Sementara itu, harus diketahui pula bahwa pengelolaan sumber daya alam hasil penambangan adalah untuk kemakmuran rakyat. Salah satu caranya adalah dengan pengembangan wilayah atau community development. Perusahaan pertambangan wajib ikut mengembangkan wilayah sekitar lokasi tambang termasuk yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia. Karena hasil tambang suatu saat akan habis maka penglolaan kegiatan penambangan sangat penting dan tidak boleh terjadi kesalahan.
                          Seperti halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup besar, baik itu air, tanah, Udara, dan hutan, Air . Penambangan Batubara secara langsung menyebabkan pencemaran antara lain ;
1.    Pencemaran air
                   Permukaan batubara yang mengandung pirit (besi sulfide) berinteraksi dengan air menghasilkan Asam sulfat yang tinggi sehingga terbunuhnya ikan-ikan di sungai, tumbuhan, dan biota air yang sensitive terhadap perubahan pH yang drastis.
            Batubara yang mengandung uranium dalam konsentrasi rendah, torium, dan isotop radioaktif yang terbentuk secara alami yang jika dibuang akan mengakibatkan kontaminasi radioaktif. Meskipun senyawa-senyawa ini terkandung dalam konsentrasi rendah, namun akan memberi dampak signifikan jika dibung ke lingkungan dalam jumlah yang besar. Emisi merkuri ke lingkungan terkonsentrasi karena terus menerus berpindah melalui rantai makan dan dikonversi menjadi metilmerkuri, yang merupakan senyawa berbahaya dan membahayakan manusia. Terutama ketika mengkonsumsi ikan dari air yang terkontaminasi merkuri.
2.    Pencemaran udara
                   Polusi/pencemaran udara yang kronis sangat berbahaya bagi kesehatan.  Menurut logika udara kotor pasti mempengaruhi kerja paru-paru. Peranan  polutan ikut andil dalam merangsang penyakit pernafasan seperti influensa,bronchitis dan pneumonia serta penyakit kronis seperti asma dan bronchitis kronis.
3.    Pencemaran Tanah
                   Penambangan batubara dapat merusak vegetasi yang ada, menghancurkan profil tanah genetic, menggantikan profil tanah genetic, menghancurkan satwa liar dan habitatnya, degradasi kualitas udara, mengubah pemanfaatan lahan dan hingga pada batas tertentu dapat megubah topografi umum daerah penambangan secara permanen.
                   Disamping itu, penambangan batubara juga menghasilkan gas metana, gas ini mempunyai potensi sebagi gas rumah kaca. Kontribusi gas metana yang  diakibatkan oleh aktivitas manusia, memberikan kontribusi sebesar 10,5% pada emisi gas rumah kaca.
            Aktivitas  pertambangan  batubara  juga  berdampak  terhadap  peningkatan laju  erosi  tanah  dan  sedimentasi  pada  sempadan  dan  muara-muara  sungai.
            Kejadian  erosi  merupakan  dampak  tidak  langsung  dari  aktivitas  pertambangan
batubara melainkan dampak dari pembersihan  lahan untuk bukaan  tambang dan pembangunan  fasilitas  tambang  lainnya  seperti  pembangunan  sarana  dan prasarana  pendukung  seperti  perkantoran,  permukiman  karyawan,Dampak  penurunan  kesuburan  tanah  oleh  aktivitas  pertambangan batubara  terjadi  pada  kegiatan  pengupasan  tanah  pucuk  (top  soil)  dan  tanah penutup  (sub  soil/overburden).  Pengupasan  tanah  pucuk  dan  tanah  penutup akan merubah  sifat-sifat  tanah  terutama  sifat  fisik  tanah  dimana  susunan  tanah yang  terbentuk  secara  alamiah  dengan  lapisan-lapisan  yang  tertata  rapi  dari lapisan  atas  ke  lapisan  bawah  akan  terganggu  dan  terbongkar  akibat pengupasan  tanah  tersebut.
b.        Dampak Terhadap manusia
                    Dampak pencemaran Pencemaran akibat penambangan batubara terhadap manusia, munculnya berbagai penyakit antara lain :
1.      Limbah pencucian batubara zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan       manusia jika airnya dikonsumsi  dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit. Kaarena Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4),  di samping itu debu batubara menyebabkan polusi udara di sepanjang jalan yang dijadikan aktivitas pengangkutan batubara. Hal ini menimbulkan merebaknya penyakit infeksi saluran pernafasan, yang dapat memberi efek jangka panjang berupa kanker paru-paru, darah atau lambung. Bahkan disinyalir dapat menyebabkan kelahiran bayi cacat.
2.      Antaranya dampak negatifnya adalah kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh proses penambangan dan penggunaannya. Batubara dan produk buangannya, berupa abu ringan, abu berat, dan kerak sisa pembakaran, mengandung berbagai logam berat :  seperti arsenik, timbal, merkuri, nikel, vanadium, berilium, kadmium, barium, cromium, tembaga, molibdenum, seng, selenium, dan radium, yang sangat berbahaya jika dibuang di lingkungan.
3.      Seperti halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, baik itu air, tanah, Udara, dan hutan, Air Penambangan Batubara secaralangsung menyebabkan pencemaran air, yaitu dari limbah penducian batubara tersebut dalam hal memisahkan batubara dengan sulfur. Limbah pencucian tersebut mencemari air sungai sehingga warna air sungai menjadi keruh, Asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut. Limbah pencucian batubara setelah diteliti mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), dan Pb. Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit.
c.         Dampak Sosial dan kemasyarakatan
1.      Terganggunya Arus Jalan Umum
a.          Banyaknya lalu lalang kendaraan yang digunakan untuk angkutan batubara    berdampak pada aktivitas pengguna jalan lain. Semakin banyaknya kecelakaan,   meningkatnya biaya pemeliharaan jembatan dan jalan, adalah sebagian dari dampak yang ditimbulkan.
2.  Konflik Lahan Hingga Pergeseran Sosial-Budaya Masyarakat
            Konflik lahan kerap terjadi antara perusahaan dengan masyarakat lokal yang lahannya menjadi obyek penggusuran. Kerap perusahaan menunjukkan kearogansiannya dengan menggusur lahan tanpa melewati persetujuan pemilik atau pengguna lahan. Atau tak jarang mereka memberikan ganti rugi yang tidak seimbang denga hasil yang akan mereka dapatkan nantinya. Tidak hanya konflik lahan, permasalahan yang juga sering terjadi adalah diskriminasi. Akibat dari pergeseran ini membuat pola kehidupan mereka berubah menjadi lebih konsumtif. Bahkan kerusakan moralpun dapat terjadi akibat adanya pola hidup yang berubah.
             Nilai atau dampak positif dari batubara itu sendiri, Sumber wikipedia.com mengatakan Tidak dapat di pungkiri bahwa batubara adalah salah satu bahan tambang yang memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi. Indonesia adalah salah satu negara penghasil batubara terbesar no.2 setelah Australia hingga tahun 2008. Total sumber daya batubara yang dimiliki Indonesia mencapai 104.940 Milyar Ton dengan total cadangan sebesar 21.13 Milyar Ton. Nanun hal ini tetap memberikan efek positif dan negatif, dan hal positifnya Sumber wikipedia.com mengatakan. Hal positifnya adalah bertambahnya devisa negara dari kegiatan penambanganya.
             Secara teoritis usaha pertambangan ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Para pekerja tambang selayaknya bekerja sama dengan masyarakat sekitar. Salah satu bentuknya dengan cara memperkerjakan masyarakat sekitar dalam usaha tambang sekitar, sehingga membantu kehidupan ekonomi masyarakat sekitar.
v  Pembakaran batubara dan ancaman terbesar terhadap iklim kita
            Pembakaran batubara meninggalkan jejak kerusakan yang tak kalah dasyat. Air dalam jumlah yang besar dalam pengoperasian PLTU mengakibatkan kelangkaan air di banyak tempat. Polutan beracun yang keluar dari cerobong asap PLTU mengancam kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Partikel halus debu batubara adalah penyebab utama penyakit pernapasan akut, merkuri perusak perkembangan saraf anak-anak balita dan janin dalam kandungan ibu hamil yang tinggal di sekitar PLTU. Dan yang tak kalah penting, pembakaran batubara di PLTU adalah sumber utama gas rumah kaca penyebab perubahan iklim seperti karbon dioksida, sulfur dioksida, nitrogen dioksida, dan metana yang memperburuk kondisi  iklim kita.
v  Pertambangan batubara yang ditinggalkan dan limbah pembakaran batubara
            Jejak kerusakan yang ditinggalkan oleh batubara tidak berhenti di saat pembakarannya. Di ujung rantai kepemilikannya, terdapat pertambangan batubara yang ditinggalkan setelah dieksploitasi habis, limbah pembakaran batubara, dan hamparan alam yang rusak tanpa pernah akan bisa kembali seperti sediakala.
            Pertambangan yang ditinggalkan pasca dieksploitasi habis, meninggalkan segudang masalah untuk lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Lubang-lubang raksasa, drainase tambang asam, dan erosi tanah hanya sebagian dari masalah. Hamparan alam yang rusak adalah adalah kondisi permanen yang tak akan pernah pulih , sekeras apapun usaha yang dilakukan untuk mengembalikannya.
Limbah pembakaran batubara sangat beracun, dan membahayakan kesehatan masyarakat, tembaga, cadmium dan arsenic adalah sebagian dari zat toksik yang dihasilkan dari limbah tersebut, yang masing-masing memicu keracunan, gagal ginjal, dan kanker.
            Setiap rantai dalam siklus pemanfaatan batubara meyumbangkan kerusakan yang diakibatkan oleh energi kotor ini—masing-masing dengan caranya sendiri. Kerusakan ini nyata dan mematikan.
v  lingkungan pasca tambang
             Kegiatan pasca tambang pembangunan yang berkelanjutan semestinya menghasilkan output yaitu pemanfaatan yang optimal dan bijak terhadap sumberdaya alam yang tak terbaharukan, serta berkesinambungan terhadap keseterdiaan sumber daya alam. Adanya dampak ekologis dari kegiatan pasca tambang memacu untuk dipikirkan terlebih dahulu, serta dilakukan penelitian dan penaatan ruang karena bila tidak dilakukan kompehensip, maka penutupan tambang hanya akan meninggalakan kerusakan bentang alam dan lingkungan. Untuk itu diperlukan upaya penanggulanan pencemaran dan kerusakan lingkungan pada saat operasi maupun pasca ditutupnya usa tambang sebagai berkesinambungan yang pada intinya adalah upaya yang bisa untuk menghilangkan dampak dari kegiatan tambang dengan melakukan suaru gran desain dan krontruksi kegiatan tambang yang berdampak lingkungan yang dikenal dengan AMDAL.
            Dalam kaitan dengan hal ini pemerintah harus meyeleksi secara ketat para pemegang Kuasa Penambangan sehingga betul-betul melaksanakan AMDAL sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturan perundangan mengenai dampak lingkungan berkembang sejak diundangkannya Undang-Undang No. 4/1982, Undang-Undang No. 23/1997 serta Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 389K/008/MPE/1995 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Untuk menyederhanakan prosedur, pemerintah harus membuat daftar kegiatan yang sudah berjalan atau yang disebut listing, yang didasarkan ada luas jangkuan kegiatan dan skala produksinnya. Semua kegiatan penambangan yang termasuk dalam daftar diharuskan membuat AMDAL, sedangkan tidak termasuk dalam daftar diharuskan membuat UKL dan UPL. Kegiatan yang menyusun AMDAL adalah kegiatan penambangan yang berada di lokasi yang sensitif terhadap lingkungan seperti hutan lindung, daerah cagar budaya dan cagar alam. Dalam undang-undang No. 11/1967 mengenai pertambangan telah dicantumkan pula daerah yang tidak diperkenankan untuk dijadikan ajang kegiatan penambangan antara lain kuburan, cagar budaya, bangunan penting seperti jembatan, instalasi militer dan sebagainya.
v  SOLUSI TERHADAP DAMPAK  DAN PENGARUH PERTAMBANGA BATUBARA
            Tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah mempunyai peran yang penting dalam mencari solusi terhadap dampak dan pengaruh pertambangan    batu bara yang ada di indonesia. Pemerintah harus menyadari bahwa tugas mereka adalah memastikan masa depan yang dimotori oleh energi bersih dan terbarukan. Dengan cara ini, kerusakan pada manusia dan kehidupan sosialnya serta kerusakan ekologi dan dampak buruk perubahan iklim dapat dihindari.                    
Sayangnya, Pemerintah Indonesia ingin percaya bahwa batubara jawaban dari permintaan energi yang menjulang, serta tidak bersedia mengakui potensi luar biasa dari energi terbarukan yang sumbernya melimpah di negeri ini.
       Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap dampak yang    ditimbulkan oleh penambang batu bara dapat ditempuh dengan beberapa pendekatan, untuk dilakukan tindakan-tindakan tertentu sebagai berikut :
1.         Pendekatan teknologi, dengan orientasi teknologi preventif (control/protective) yaitu pengembangan sarana jalan/jalur khusus untuk pengangkutan batu bara sehingga akan mengurangi keruwetan masalah transportasi. Pejalan kaki (pedestrian) akan terhindar dari ruang udara yang kotor. Menggunakan masker debu (dust masker) agar meminimalkan risiko terpapar/terekspose oleh debu batu bara (coal dust).
2.         Pendekatan lingkungan yang ditujukan bagi penataan lingkungan sehingga akan terhindar dari kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan. Upaya reklamasi dan penghijauan kembali bekas penambangan batu bara dapat mencegah perkembangbiakan nyamuk malaria. Dikhawatirkan bekas lubang/kawah batu bara dapat menjadi tempat perindukan nyamuk (breeding place).
3.         Pendekatan administratif yang mengikat semua pihak dalam kegiatan pengusahaan penambangan batu bara tersebut untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku (law enforcement)
4.         Pendekatan edukatif, kepada masyarakat yang dilakukan serta dikembangkan untuk membina dan memberikan penyuluhan/penerangan terus menerus memotivasi perubahan perilaku dan membangkitkan kesadaran untuk ikut memelihara kelestarian lingkungan.
 
http://vodca-stinger.blogspot.com/2012/11/dampak-pertambangan-dan-solusi.html
 
 
 
V

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers