DAMPAK PERTAMBANGAN BATU BARA
Pencemaran
lingkungan adalah suatu keadaan yang terjadi karena perubahan kondisi tata
lingkungan (tanah, udara dan air) yang tidak menguntungkan (merusak dan
merugikan kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan) yang disebabkan oleh kehadiran
benda-benda asing (seperti sampah, limbah industri, minyak, logam berbahaya,
dsb.) sebagai akibat perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan
tersebut tidak berfungsi seperti semula (Susilo, 2003).
a.
Dampak Terhadap Lingkungan
Setiap kegiatan penambangan baik itu penambangan Batu bara, Nikel dan
Marmer serta lainnya pasti menimbulkan dampak positif dan negatif bagi
lingkungan sekitarnya. Dampak positifnya adalah meningkatnya devisa negaradan
pendapatan asli daerah serta menampung tenaga kerja sedangkan dampak negatif
dari kegiatan penambangan dapat dikelompokan dalam bentuk kerusakan permukaan
bumi, ampas buangan (tailing), kebisingan, polusi udara, menurunnya permukaan
bumi (land subsidence), dan kerusakan karena transportasi alat dan pengangut
berat.
Karena begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan
penambangan maka perlu kesadaran kita terhadap lingkungan sehingga dapat
memenuhi standar lingkungan agar dapat diterima pasar. Apalagi kebanyakan
komoditi hasil tambang biasanya dijual dalam bentuk bahan mentah sehingga harus
hati-hati dalam pengelolaannya karena bila para pemakai mengetahui bahan mentah
yang dibeli mencemari lingkungan, maka dapat dirasakan tamparannya terhadap
industri penambangan kita.
Sementara itu, harus diketahui pula bahwa pengelolaan
sumber daya alam hasil penambangan adalah untuk kemakmuran rakyat. Salah satu
caranya adalah dengan pengembangan wilayah atau community development.
Perusahaan pertambangan wajib ikut mengembangkan wilayah sekitar lokasi tambang
termasuk yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia. Karena hasil
tambang suatu saat akan habis maka penglolaan kegiatan penambangan sangat
penting dan tidak boleh terjadi kesalahan.
Seperti halnya aktifitas pertambangan lain di
Indonesia, Pertambangan batubara juga telah menimbulkan dampak kerusakan
lingkungan hidup yang cukup besar, baik itu air, tanah, Udara, dan hutan, Air .
Penambangan Batubara secara langsung menyebabkan pencemaran antara lain ;
1.
Pencemaran air
Permukaan batubara yang mengandung pirit (besi
sulfide) berinteraksi dengan air menghasilkan Asam sulfat yang tinggi sehingga
terbunuhnya ikan-ikan di sungai, tumbuhan, dan biota air yang sensitive
terhadap perubahan pH yang drastis.
Batubara yang mengandung uranium dalam konsentrasi rendah, torium, dan isotop radioaktif
yang terbentuk secara alami yang jika dibuang akan mengakibatkan kontaminasi
radioaktif. Meskipun senyawa-senyawa ini terkandung dalam konsentrasi rendah,
namun akan memberi dampak signifikan jika dibung ke lingkungan dalam jumlah
yang besar. Emisi merkuri ke lingkungan terkonsentrasi karena terus menerus
berpindah melalui rantai makan dan dikonversi menjadi metilmerkuri, yang
merupakan senyawa berbahaya dan membahayakan manusia. Terutama ketika
mengkonsumsi ikan dari air yang terkontaminasi merkuri.
2. Pencemaran udara
Polusi/pencemaran udara yang kronis sangat berbahaya
bagi kesehatan. Menurut logika udara
kotor pasti mempengaruhi kerja paru-paru. Peranan polutan ikut andil
dalam merangsang penyakit pernafasan seperti influensa,bronchitis dan pneumonia
serta penyakit kronis seperti asma dan bronchitis kronis.
3.
Pencemaran Tanah
Penambangan
batubara dapat merusak vegetasi yang ada, menghancurkan profil tanah genetic, menggantikan profil tanah
genetic, menghancurkan satwa liar dan habitatnya, degradasi kualitas udara, mengubah pemanfaatan
lahan dan hingga pada batas tertentu dapat megubah topografi umum daerah
penambangan secara permanen.
Disamping itu, penambangan batubara juga
menghasilkan gas metana, gas ini mempunyai potensi sebagi gas rumah kaca.
Kontribusi gas metana yang diakibatkan
oleh aktivitas manusia, memberikan kontribusi sebesar 10,5% pada emisi gas
rumah kaca.
Aktivitas pertambangan
batubara juga berdampak
terhadap peningkatan laju erosi
tanah dan sedimentasi
pada sempadan dan
muara-muara sungai.
Kejadian erosi
merupakan dampak tidak
langsung dari aktivitas
pertambangan
batubara melainkan dampak dari pembersihan
lahan untuk bukaan tambang dan
pembangunan fasilitas tambang
lainnya seperti pembangunan
sarana dan prasarana pendukung
seperti perkantoran, permukiman
karyawan,Dampak penurunan kesuburan
tanah oleh aktivitas
pertambangan batubara
terjadi pada kegiatan
pengupasan tanah pucuk
(top soil) dan
tanah penutup (sub soil/overburden). Pengupasan
tanah pucuk dan
tanah penutup akan merubah sifat-sifat
tanah terutama sifat
fisik tanah dimana
susunan tanah yang terbentuk
secara alamiah dengan
lapisan-lapisan yang tertata
rapi dari lapisan atas
ke lapisan bawah
akan terganggu dan
terbongkar akibat pengupasan tanah
tersebut.
b. Dampak Terhadap manusia
Dampak pencemaran Pencemaran akibat penambangan
batubara terhadap manusia, munculnya berbagai penyakit antara lain :
1.
Limbah pencucian batubara zat-zat yang sangat
berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya
dikonsumsi dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker
kulit. Kaarena Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam
Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), di samping itu debu
batubara menyebabkan polusi udara di sepanjang jalan yang dijadikan aktivitas
pengangkutan batubara. Hal ini menimbulkan merebaknya penyakit infeksi saluran
pernafasan, yang dapat memberi efek jangka panjang berupa kanker paru-paru,
darah atau lambung. Bahkan disinyalir dapat menyebabkan kelahiran bayi cacat.
2.
Antaranya dampak negatifnya adalah kerusakan
lingkungan dan masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh proses penambangan dan
penggunaannya. Batubara dan produk buangannya, berupa abu ringan, abu berat,
dan kerak sisa pembakaran, mengandung berbagai logam berat : seperti arsenik, timbal, merkuri, nikel,
vanadium, berilium, kadmium, barium, cromium, tembaga, molibdenum, seng,
selenium, dan radium, yang sangat berbahaya jika dibuang di lingkungan.
3.
Seperti halnya aktifitas pertambangan lain di
Indonesia, Pertambangan batubara juga telah menimbulkan dampak kerusakan
lingkungan hidup yang cukup parah, baik itu air, tanah, Udara, dan hutan, Air
Penambangan Batubara secaralangsung menyebabkan pencemaran air, yaitu dari
limbah penducian batubara tersebut dalam hal memisahkan batubara dengan sulfur.
Limbah pencucian tersebut mencemari air sungai sehingga warna air sungai
menjadi keruh, Asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan
pencucian batubara tersebut. Limbah pencucian batubara setelah diteliti
mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya
dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam
Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), dan Pb. Hg dan Pb merupakan
logam berat yang dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker
kulit.
c.
Dampak Sosial dan kemasyarakatan
1.
Terganggunya Arus Jalan Umum
a.
Banyaknya lalu lalang kendaraan yang
digunakan untuk angkutan batubara berdampak pada aktivitas
pengguna jalan lain. Semakin banyaknya kecelakaan, meningkatnya biaya
pemeliharaan jembatan dan jalan, adalah sebagian dari dampak yang ditimbulkan.
2. Konflik Lahan Hingga Pergeseran Sosial-Budaya
Masyarakat
Konflik
lahan kerap terjadi antara perusahaan dengan masyarakat lokal yang lahannya
menjadi obyek penggusuran. Kerap perusahaan menunjukkan kearogansiannya dengan
menggusur lahan tanpa melewati persetujuan pemilik atau pengguna lahan. Atau
tak jarang mereka memberikan ganti rugi yang tidak seimbang denga hasil yang akan
mereka dapatkan nantinya. Tidak hanya konflik lahan, permasalahan yang juga
sering terjadi adalah diskriminasi. Akibat dari pergeseran ini membuat pola
kehidupan mereka berubah menjadi lebih konsumtif. Bahkan kerusakan moralpun
dapat terjadi akibat adanya pola hidup yang berubah.
Nilai atau
dampak positif dari batubara itu sendiri, Sumber wikipedia.com mengatakan Tidak
dapat di pungkiri bahwa batubara adalah salah satu bahan tambang yang memiliki
nilai ekonomis yang cukup tinggi. Indonesia adalah salah satu negara penghasil
batubara terbesar no.2 setelah Australia hingga tahun 2008. Total sumber daya
batubara yang dimiliki Indonesia mencapai 104.940 Milyar Ton dengan total
cadangan sebesar 21.13 Milyar Ton. Nanun hal ini tetap memberikan efek positif dan
negatif, dan hal positifnya Sumber wikipedia.com mengatakan. Hal positifnya
adalah bertambahnya devisa negara dari kegiatan penambanganya.
Secara teoritis usaha
pertambangan ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Para pekerja tambang selayaknya
bekerja sama dengan masyarakat sekitar. Salah satu bentuknya dengan cara
memperkerjakan masyarakat sekitar dalam usaha tambang sekitar, sehingga
membantu kehidupan ekonomi masyarakat sekitar.
v Pembakaran batubara dan ancaman terbesar terhadap iklim kita
Pembakaran batubara meninggalkan jejak kerusakan yang
tak kalah dasyat. Air dalam jumlah yang besar dalam pengoperasian PLTU
mengakibatkan kelangkaan air di banyak tempat. Polutan beracun yang keluar dari
cerobong asap PLTU mengancam kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Partikel halus debu batubara adalah penyebab utama penyakit pernapasan akut,
merkuri perusak perkembangan saraf anak-anak balita dan janin dalam kandungan
ibu hamil yang tinggal di sekitar PLTU. Dan yang tak kalah penting, pembakaran
batubara di PLTU adalah sumber utama gas rumah kaca penyebab perubahan iklim
seperti karbon dioksida, sulfur dioksida, nitrogen dioksida, dan metana yang
memperburuk kondisi iklim kita.
v Pertambangan batubara yang ditinggalkan dan limbah pembakaran batubara
Jejak kerusakan yang ditinggalkan oleh batubara tidak
berhenti di saat pembakarannya. Di ujung rantai kepemilikannya, terdapat
pertambangan batubara yang ditinggalkan setelah dieksploitasi habis, limbah
pembakaran batubara, dan hamparan alam yang rusak tanpa pernah akan bisa
kembali seperti sediakala.
Pertambangan yang ditinggalkan pasca dieksploitasi
habis, meninggalkan segudang masalah untuk lingkungan dan masyarakat
sekitarnya. Lubang-lubang raksasa, drainase tambang asam, dan erosi tanah hanya
sebagian dari masalah. Hamparan alam yang rusak adalah adalah kondisi permanen
yang tak akan pernah pulih , sekeras apapun usaha yang dilakukan untuk
mengembalikannya.
Limbah pembakaran batubara sangat beracun, dan membahayakan kesehatan masyarakat,
tembaga, cadmium dan arsenic adalah sebagian dari zat toksik yang dihasilkan
dari limbah tersebut, yang masing-masing memicu keracunan, gagal ginjal, dan
kanker.
Setiap rantai dalam siklus pemanfaatan batubara
meyumbangkan kerusakan yang diakibatkan oleh energi kotor ini—masing-masing
dengan caranya sendiri. Kerusakan ini nyata dan mematikan.
v lingkungan pasca tambang
Kegiatan pasca tambang pembangunan
yang berkelanjutan semestinya menghasilkan output yaitu pemanfaatan yang
optimal dan bijak terhadap sumberdaya alam yang tak terbaharukan, serta
berkesinambungan terhadap keseterdiaan sumber daya alam. Adanya dampak ekologis
dari kegiatan pasca tambang memacu untuk dipikirkan terlebih dahulu, serta
dilakukan penelitian dan penaatan ruang karena bila tidak dilakukan
kompehensip, maka penutupan tambang hanya akan meninggalakan kerusakan bentang
alam dan lingkungan. Untuk itu diperlukan upaya penanggulanan pencemaran dan
kerusakan lingkungan pada saat operasi maupun pasca ditutupnya usa tambang
sebagai berkesinambungan yang pada intinya adalah upaya yang bisa untuk
menghilangkan dampak dari kegiatan tambang dengan melakukan suaru gran desain
dan krontruksi kegiatan tambang yang berdampak lingkungan yang dikenal dengan
AMDAL.
Dalam kaitan dengan hal ini pemerintah harus meyeleksi
secara ketat para pemegang Kuasa Penambangan sehingga betul-betul melaksanakan
AMDAL sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturan perundangan mengenai
dampak lingkungan berkembang sejak diundangkannya Undang-Undang No. 4/1982,
Undang-Undang No. 23/1997 serta Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi
No. 389K/008/MPE/1995 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Upaya Pengelolaan
Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Untuk menyederhanakan prosedur, pemerintah harus membuat daftar kegiatan
yang sudah berjalan atau yang disebut listing, yang didasarkan ada luas
jangkuan kegiatan dan skala produksinnya. Semua kegiatan penambangan yang
termasuk dalam daftar diharuskan membuat AMDAL, sedangkan tidak termasuk dalam
daftar diharuskan membuat UKL dan UPL. Kegiatan yang menyusun AMDAL adalah
kegiatan penambangan yang berada di lokasi yang sensitif terhadap lingkungan
seperti hutan lindung, daerah cagar budaya dan cagar alam. Dalam undang-undang
No. 11/1967 mengenai pertambangan telah dicantumkan pula daerah yang tidak
diperkenankan untuk dijadikan ajang kegiatan penambangan antara lain kuburan,
cagar budaya, bangunan penting seperti jembatan, instalasi militer dan
sebagainya.
v
SOLUSI TERHADAP DAMPAK DAN PENGARUH PERTAMBANGA BATUBARA
Tidak
dapat di pungkiri bahwa pemerintah mempunyai peran yang penting dalam mencari
solusi terhadap dampak dan pengaruh pertambangan batu bara
yang ada di indonesia. Pemerintah harus menyadari bahwa tugas mereka adalah
memastikan masa depan yang dimotori oleh energi bersih dan terbarukan. Dengan
cara ini, kerusakan pada manusia dan kehidupan sosialnya serta kerusakan
ekologi dan dampak buruk perubahan iklim dapat dihindari.
Sayangnya, Pemerintah Indonesia ingin percaya bahwa batubara jawaban dari permintaan energi yang menjulang, serta tidak
bersedia mengakui potensi luar biasa dari energi terbarukan yang sumbernya
melimpah di negeri ini.
Upaya pencegahan
dan penanggulangan terhadap dampak yang ditimbulkan oleh penambang
batu bara dapat ditempuh dengan beberapa pendekatan, untuk dilakukan
tindakan-tindakan tertentu sebagai berikut :
1. Pendekatan teknologi, dengan orientasi teknologi
preventif (control/protective) yaitu pengembangan sarana jalan/jalur khusus
untuk pengangkutan batu bara sehingga akan mengurangi keruwetan masalah
transportasi. Pejalan kaki (pedestrian) akan terhindar dari ruang udara yang
kotor. Menggunakan masker debu (dust masker) agar meminimalkan risiko terpapar/terekspose
oleh debu batu bara (coal dust).
2. Pendekatan lingkungan yang ditujukan bagi penataan
lingkungan sehingga akan terhindar dari kerugian yang ditimbulkan akibat
kerusakan lingkungan. Upaya reklamasi dan penghijauan kembali bekas penambangan
batu bara dapat mencegah perkembangbiakan nyamuk malaria. Dikhawatirkan bekas
lubang/kawah batu bara dapat menjadi tempat perindukan nyamuk (breeding place).
3. Pendekatan administratif yang mengikat semua pihak
dalam kegiatan pengusahaan penambangan batu bara tersebut untuk mematuhi
ketentuan-ketentuan yang berlaku (law enforcement)
4. Pendekatan edukatif, kepada masyarakat yang dilakukan
serta dikembangkan untuk membina dan memberikan penyuluhan/penerangan terus
menerus memotivasi perubahan perilaku dan membangkitkan kesadaran untuk ikut
memelihara kelestarian lingkungan.
http://vodca-stinger.blogspot.com/2012/11/dampak-pertambangan-dan-solusi.html
V